BENTUK PERLIDUNGAN HUKUM DARI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI/KORBAN DI INDONESIA DAN INGGRIS
Kata Kunci:
Legal protection, Institution of LPSK, Country of Indonesia, Country of England InvestorAbstrak
Perlindungan saksi/korban adalah pemberian seperangkat hak yang dapat dimanfaatkan oleh saksi/korban pada proses peradilan pidana, yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan beberapa asas seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu: penghargaan atas harkat dan martabat, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hokum, lalu membandingkan bagaimana saksi/korban yang ada di Negara Inggris. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum dari lembaga perlindungan saksi/korban di Indonesia dan Inggris. Berdasarkan hasil dari penelitian : Pertama, Bentuk perlindungan saksi dan korban di Indonesia yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2006, namun dalam praktiknya UU ini masih memiliki kelemahan. Salah satunya tentang LSPK yang mandiri, seharusnya LPSK dimasukan kedalam satu sub sistem dari peradilan pidana. Kelemahan akan UU Perlindungan Saksi dan Korban secara langsung menghambat kinerja LPSK, sehingga LPSK tidak dapat secara efektif melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Sedangkan bentuk perlindungan saksi dan korban di Negara inggris jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan Negara Indonesia, karena di Negara tersebut perlindungan saksi dan atau korban dimasukan dalam salah satu sub sistem didalam peradilan pidana, yaitu lembaga perlidungan saksi dan korban di berada di bawah kepolisian sehingga membuat CPS lebih efektif.








