PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERMUFAKATAN JAHAT DAN PERCOBAAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME
Kata Kunci:
Criminal, Conspiracy, Crime, TerrorismAbstrak
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta merupakan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia dan sebuah ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu negara.Terorisme saat ini bukan saja merupakan suatu kejahatan lokal atau nasional tetapi sudah merupakan kejahatan transnasional atau internasional, banyak menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap keamanan, perdamaian dan sangat merugikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Penulis memberikan contoh kasus tentang tindak pidana permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, Rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah : Bagaimana bentuk permufakatan jahat yang dapat dikatagorikan sebagai percobaan tindak pidana terorisme. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa bentuk permufakatan jahat yang dapat dikatagorikan sebagai percobaan tindak pidana terorisme yaitu segala persiapan perbuatan pidana terorisme dapat dimaknai persiapan/percobaan perbuatan terorisme yang mempersiapkan segala upaya agar terjadinya atau agar terlaksananya aksi terorisme baik secara fisik, keuangan dan lain-lain yang bersifat menambah kemungkinan berhasilnya suatu tindak pidana terorisme, seperti Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, atau setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme.








